Universitas Widya Husada Semarang (UWHS) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari segala bentuk perundungan (bullying) dan kekerasan seksual. Langkah ini selaras dengan penjaminan mutu perguruan tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025.
4 Pilar Utamanya Pencegahan & Perlindungan di UWHS
Sebagai ruang belajar yang aman dan inklusif bagi seluruh mahasiswa, UWHS menerapkan 4 kebijakan utama:
1. Anti-Perundungan (Zero Tolerance Anti-Bullying)
UWHS menolak tegas segala bentuk perundungan, intimidasi, senioritas destruktif, maupun cyberbullying. Pelanggaran terhadap norma dan kode etik kampus akan dikenakan sanksi disiplin dan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
Kampus menjamin perlindungan menyeluruh bagi civitas akademika dari kekerasan seksual, baik secara verbal, fisik, maupun non-fisik. UWHS memfasilitasi pendampingan korban berupa layanan konseling psikologis, perawatan medis, dan bantuan legal.
3. Kanal Pengaduan Aman & Bantuan Hukum
Mahasiswa yang mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan dan kekerasan dapat melapor secara langsung melalui:
-
Program LAPOR BU WAREK (WhatsApp):
0822-6549-7747(Kerahasiaan & identitas pelapor dijamin 100% aman). -
Portal Aduan Kemahasiswaan & LPMPP UWHS.
4. Respon Cepat & Budaya Peduli
Melalui Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual dan Tim Respon Krisis Mahasiswa, UWHS secara aktif mengadakan sosialisasi kesadaran hukum serta penanganan laporan kasus secara objektif, transparan, dan berkeadilan.


